Jumat, 26 September 2008

Hati-hati bagi yang suka dengan "Crack File"

Sudah menjadi kebiasaan orang-orang kita yang suka sekali dengan barang-barang gratis atau bajakan sebenarnya ini sah-sah saja buat pribadi tetapi ini juga akan menjadi ribet apabila kita ketahuan menggunakan dan mengedarkan barang bajakan kita akan berurusan dengan pihak yang berwajib tentunya hukuman akan menanti kita ini peringatan bagi yang ketangkap dan bagi yang tidak ketangkap jangan bangga dulu.

Setiap barang bajakan khususnya software tidak akan di sertai lisensi barang tersebut dan ini pula yang akan menjadikan kita report alias susah karena ketika kita pertama kali untuk install software lisensi dari software tersebut selalu ditanyakan dan wajib di isikan dan ini menandakan bahwa software tersebut original atau bajakan.

Untungnya sekarang ini internet sudah bukan barang mewah alias langka buat kita semua hampir di setiap sudut kota pasti tersedia warnet (warung internet) lebih-lebih yang bekerja dikantoran internet bisa dinikmati sepuasnya tanpa harus bayar pulsa ataupun langganan dari ISP, sebenarnya bukan perkara sulit untuk menemukan crack file di dunia maya ini kita tinggal membuka google.com dan memasukan kata kunci "crack file" om google langsung memberikan informasi, kita tinggal browsing satu-satu dapat dech.....!.

Inilah problemnya ketika kita menemukan situs yang telah menyediakan crack file kemudian kita melakukan download file masih dalam suasana tenang belum reaksi selesai download lantas kita ekstrak file, disini problem mulai terjadi virus akan cepat menyebar ke komputer kita maunya cari yang gratis lewat crack tetapi kita juga dapat virus.....hancur dech!. Makanya lebih baik kita membeli software yang resmi atau kalau nggak punya uang lebih baik mencari yang opensource lebih aman.

Comments :

1
Pongky Toding mengatakan...
on 

jangan hati-hati
tapi jangan coba-coba
hehehe
lam kenal

Artikel pada kategori yang sama


 

Copyright © 2009 by Catatan Hariankoe